Probolinggo,kabareprobolinggo.com
--Pandemi Covid-19 masih ada saja orang yang berbuat tega merugikan orang lain, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Jum'at 03 Juli 2020 di saat Umat Islam beribadah sholat Jum'at dikejutkan suara
lantang lelaki 51 th minta tolong dan berteriak "Maling" .
Ali Sodikin warga Celarak yang berteriak minta tolong.
Sontak saja warga sekitar mendatangi titik tumpu suara yang berasal dari jalan setapak di area persawahan Desa Celarak Kec. Leces tersebut dan melakukan pertolongan pada lelaki setengah tua yang mana sepeda motornya dibawa pencuri,
Pelaku yang sudah berhasil merusak lubang kunci dan menuntun motor Yamaha Vega yang Nopol L 2354 YT , na'has keburu di ketahui korban ,
Sholihin 45 Th perangkat desa Celarka dan Fikri Ival Ikrom anggota polri saksi kejadian waktu itu segera bertindak dan melakukan pengejaran bersama warga terhadap pelaku ,
dan akhirnya
Pelaku pencurian sepeda motor tertangkap ,
M.Abd Rozai 25Th yang berasal desa Cempoko kec.Sumber di hadiahi oleh warga Celarak Bogeman dan tendangan atas perbuatannya ,
Tidak berapa lama, warga yang sedang memberikan hadiah pukulan pada pelaku pencurian sepeda motor Vega datanglah anggota Polsek, lalumlalu pelaku dan membawanya ke Polsek Leces,
Petugas melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dan mendapatkan 6 Unit sepeda motor hasil curian sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 2354 YT dan korban mengalami kerugian tafsiran Rp 3,500.000.
Kapolsek Leces AKP Ahmad Gandi SH bersama anggota Timsus melakukan pengembangan,
dan benar saja dalam pengembangan terhadap pelaku di temukan beberapa Unit sepeda motor yang di TKP berbeda ,
adapun hasil pengembangan :
1. Pencurian 1 Unit sepeda motor Revo fit di Desa Sumber bulu Kec.tegal Siwalan.
2. Pencurian sepeda motor Supra fit di. daerah pintu Tol Desa Kerpangan Kec. Leces.
3. Pencurian sepeda motor Supra fit di Desa Celarak Kec. Leces.
4. Pencurian sepeda motor Vega di Desa Kerpangan Kec. Leces
5. Pencurian sepeda motor Yamaha Cripton
di Desa Sumber bulu Kec Tegal Siwalan.
6. Pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Desa Sumber kedawung Kec. Leces
7. Pencurian sepeda motor Supra fit di Desa Sumber Kedawung Kec. Leces.
Menurut AKP Ahmad Gandi SH, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (MH)
Post a Comment