Probolinggo,kabareprobolinggo.com ------
Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Perda terkadang menjadi polemik dalam Masyarakat,Terkadang kebijakan tersebut menguntungkan dan bisa merugikan pada Masyarakat,
Seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo,Senin 8 November 2021 , ada beberapa Cakades Kabupaten Probolinggo bersama dengan Pemuda Pancasila dan LSM GRIB mendatangi Pemkab Probolinggo di Jl Panglima Sudirman Keraksaan,
Kedatangan Cakades beserta Lembaga Swadaya masyarakat ke kantor Pemkab Probolinggo karena Perbup No 58 pasal 17 Huruf Q yang berbunyi " menyertakan Surat keterangan atau sertifikat telah melaksanakan Vaksin COVID -19 dosis pertama dan kedua" menurut mereka peraturan Bupati bertentangan dengan Kementrian Kesehatan yang dengan pernyataannya melalui Menkes Siti Nadia Tarmizdi ,menurut Menkes ,sertifikat Vaksin bukan sarat apapun "jadi Sertifikat Vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah Bohong atau Hoax".
Kedatangan masa ke Pemkab di respon langsung oleh Sulis Riyanto sebagai Asisten satu, untuk menemui masa , dalam penyampaiannya di tengah tengah pendemo berjanji akan menyampaikan aspirasi yang di sampaikan hari ini termasuk Perbup No 58 pasal 17 huruf Q, kepada PLT Bupati Probolinggo,
Namun pernyataan Asisten satu di tolak sama Yoyok Satriyo sebagai Advocat Hukum Pemuda Pancasila sekaligus sebagai orator Demo,
Pasalnya penyampaian kemaren Waktu Audensi di Kantor DPRD sudah ada berita acara yang di mana di dalamnya ada kesepakatan untuk merefisi perbup No 58 pasal 17 huruf Q dan mengajukan kepada PLT , namun kenyataan pernyataan Asisten satu Kabupaten Probolinggo masih akan di ajukan ,
kekecewaan tersebut membuat masa semakin geram namun ketua Ormas Pemuda Pancasila Kang Haris panggilan akrabnya mampu mengendalikan masanya,
Kemudian sebagian perwakilan dari pendemo di bawa ke dalam pemkab untuk mediasi.
dalam mediasi yang alot namun semua perwakilan bisa bernafas dengan lega karna kedatangan mereka ke Pemkab di setujui oleh Kabag Hukum kabupaten diantara salah satunya yang berbunyi " bahwa pelaksanaan pendaftaran Pilkades dapat di lakukan oleh salah satu syarat Vaksin dan surat keterangan"
selanjutnya masa meninggalkan kantor pemkap dan kembali berumpul di kantor Ormas Pemuda Pancasila dengan tertib, (MH)

Post a Comment